KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 15:02 WIB
Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dan peningkatan investasi di tanah air, Ditjen Pajak akan meluncurkan kebijakan percepatan pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, Minggu (18/3). Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia.

"Percepatan restitusi juga merupakan program kami, terutama untuk wajib pajak dengan risiko rendah," katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Seperti yang diketahui, sasaran kebijakan ini adalah untuk wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam urusan perpajakan yang baik. Oleh karena itu, Ditjen Pajak tidak akan bekerja sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada kesempatan yang sama menyebutkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Hal ini tidak lain untuk memastikan implementasi kebijakan tepat sasaran dan mendorong peningkatan investasi.

"Iya, nanti kami koordinasi dengan tim sekretariat bersama (sekber). Nanti kan dokumen-dokumennya ada di DJBC, yang urusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kapal yang ke luar negeri. Ada sinergi DJP dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment," ungkap Mardiasmo.

Baca Juga:
DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Rencananya, revisi beleid tersebut akan terbit pada akhir Maret 2018 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun payung hukum restitusi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang tak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar restitusi; wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar paling banyak Rp10 juta.

Sementara untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp100 juta dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar paling banyak Rp100 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai