KPP PRATAMA ACEH BESAR

Dorong Fasilitas Endorsement, Petugas Pajak Sebut WP Bisa Untung Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 18:00 WIB
Dorong Fasilitas Endorsement, Petugas Pajak Sebut WP Bisa Untung Besar

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang menggelar sosialisasi fasilitas pembebasan PPN atau endorsement di kawasan bebas secara luring di aula Kantor Bea Cukai Sabang pada 7 September 2022.

Kepala KPP Pratama Aceh Besar Nugroho Nurcahyono mengatakan otoritas pajak siap memberikan fasilitas pembebasan PPN dan menjadikan Kota Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas.

“Jika wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang memanfaatkan fasilitas endorsement ini maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar karena hanya membeli barang excluded PPN,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Nugroho berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat membuat wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang dapat memahami fasilitas pembebasan PPN dan memanfaatkannya secara maksimal serta dapat menerapkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Walikota Sabang Nazaruddin dan diikuti oleh wajib pajak pengusaha di lingkungan Kota Sabang sebanyak 22 orang.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.

Endorsement bisa dilakukan secara elektronik atau manual. Endorsement secara elektronik dilakukan apabila DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini