KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sebanyak 465 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 pemda telah membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) hingga 20 September 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan TP2DD sangat penting dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Dia berharap penerapan ETPD di tiap daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemda menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan PAD,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Berdasarkan hasil pilot project di 12 daerah, lanjut Airlangga, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD sekitar 11,1%. Tak hanya itu, digitalisasi transaksi keuangan juga memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemda semasa pandemi.

Pemda dengan indeks ETPD yang tinggi cenderung lebih memiliki daya tahan dan merealisasikan belanja yang lebih tinggi pada masa pandemi.

Indeks ETPD terbagi dalam 4 kategori yakni kategori digital, maju, berkembang, dan inisiasi. Saat ini, terdapat 115 pemda yang berada dalam kategori digital dan 270 pemda dalam kategori maju. Adapun pemda dengan indeks ETPD kategori berkembang sebanyak 151 pemda.

"Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting untuk dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk dapat masuk kategori maju dan digital," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024