KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sebanyak 465 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 pemda telah membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) hingga 20 September 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan TP2DD sangat penting dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Dia berharap penerapan ETPD di tiap daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemda menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan PAD,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Berdasarkan hasil pilot project di 12 daerah, lanjut Airlangga, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD sekitar 11,1%. Tak hanya itu, digitalisasi transaksi keuangan juga memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemda semasa pandemi.

Pemda dengan indeks ETPD yang tinggi cenderung lebih memiliki daya tahan dan merealisasikan belanja yang lebih tinggi pada masa pandemi.

Indeks ETPD terbagi dalam 4 kategori yakni kategori digital, maju, berkembang, dan inisiasi. Saat ini, terdapat 115 pemda yang berada dalam kategori digital dan 270 pemda dalam kategori maju. Adapun pemda dengan indeks ETPD kategori berkembang sebanyak 151 pemda.

"Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting untuk dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk dapat masuk kategori maju dan digital," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP