KURS PAJAK 17-23 OKTOBER 2018

Dolar dan Euro Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:09 WIB
Dolar dan Euro Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi kurs pajak (DDTCNews/ Archie Teapriangga)

JAKARTA, DDTCNews – Dolar Amerika Serikat melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada periode 17 Oktober 2018—23 Oktober 2018. Kenaikan kurs juga diikuti oleh sebagian besar mata uang lainnya.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada pada level Rp15.215. Nilai kurs ini mengalami penguatan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.076 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia rebound pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kangguru itu berada di posisi Rp10.821,68 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.751,60.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Adapun kurs pajak untuk dolar Singapura untuk satu pekan ke depan tembus ke angka Rp11.041,22 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Merlion ini berada di level Rp10.946,53.

Penguatan nilai tukar juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di level Rp3.662,30 per ringgit Malaysia. Angka ini naik dari posisi pada pekan lalu yang berada di angka Rp3.639,70.

Sementara itu, untuk mata uang zona eropa tercatat menguat dan pekan ini menjadi Rp17.600,18 per euro. Kurs pajak untuk euro ini mengalami kenaikan signifikan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.376,30

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17-23 Oktober 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15,215.00 139.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,821.68 70.08
3 Dolar Kanada (CAD) 11,686.79 -26.18
4 Kroner Denmark (DKK) 2,359.12 28.87
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,941.77 17.23
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,662.30 22.60
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,920.35 68.49
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,858.88 22.63
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20,048.24 449.14
10 Dolar Singapura (SGD) 11,041.22 94.69
11 Kroner Swedia (SEK) 1,691.56 21.39
12 Franc Swiss (CHF) 15,376.56 131.65
13 Yen Jepang (JPY) 13,573.74 348.25
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.68 -0.22
15 Rupee India (INR) 205.79 0.06
16 Dinar Kuwait (KWD) 50,189.02 536.48
17 Rupee Pakistan (PKR) 114.19 -7.90
18 Peso Philipina (PHP) 281.08 3.35
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4,055.64 35.61
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 89.18 0.32
21 Bath Thailand (THB) 464.18 0.69
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11,107.31 65.86
23 Euro Euro (EUR) 17,600.18 223.88
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,200.95 13.52
25 Won Korea (KRW) 13.42 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:31 WIB KURS PAJAK 28 FEBRUARI 2024 - 05 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 21 Februari 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu