KURS PAJAK 17-23 OKTOBER 2018

Dolar dan Euro Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:09 WIB
Dolar dan Euro Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi kurs pajak (DDTCNews/ Archie Teapriangga)

JAKARTA, DDTCNews – Dolar Amerika Serikat melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada periode 17 Oktober 2018—23 Oktober 2018. Kenaikan kurs juga diikuti oleh sebagian besar mata uang lainnya.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada pada level Rp15.215. Nilai kurs ini mengalami penguatan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.076 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia rebound pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kangguru itu berada di posisi Rp10.821,68 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.751,60.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun kurs pajak untuk dolar Singapura untuk satu pekan ke depan tembus ke angka Rp11.041,22 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Merlion ini berada di level Rp10.946,53.

Penguatan nilai tukar juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di level Rp3.662,30 per ringgit Malaysia. Angka ini naik dari posisi pada pekan lalu yang berada di angka Rp3.639,70.

Sementara itu, untuk mata uang zona eropa tercatat menguat dan pekan ini menjadi Rp17.600,18 per euro. Kurs pajak untuk euro ini mengalami kenaikan signifikan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.376,30

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17-23 Oktober 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15,215.00 139.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,821.68 70.08
3 Dolar Kanada (CAD) 11,686.79 -26.18
4 Kroner Denmark (DKK) 2,359.12 28.87
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,941.77 17.23
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,662.30 22.60
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,920.35 68.49
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,858.88 22.63
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20,048.24 449.14
10 Dolar Singapura (SGD) 11,041.22 94.69
11 Kroner Swedia (SEK) 1,691.56 21.39
12 Franc Swiss (CHF) 15,376.56 131.65
13 Yen Jepang (JPY) 13,573.74 348.25
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.68 -0.22
15 Rupee India (INR) 205.79 0.06
16 Dinar Kuwait (KWD) 50,189.02 536.48
17 Rupee Pakistan (PKR) 114.19 -7.90
18 Peso Philipina (PHP) 281.08 3.35
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4,055.64 35.61
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 89.18 0.32
21 Bath Thailand (THB) 464.18 0.69
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11,107.31 65.86
23 Euro Euro (EUR) 17,600.18 223.88
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,200.95 13.52
25 Won Korea (KRW) 13.42 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara