KURS PAJAK 17-23 OKTOBER 2018

Dolar dan Euro Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Oktober 2018 | 09.09 WIB
Dolar dan Euro Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi kurs pajak (DDTCNews/ Archie Teapriangga)

JAKARTA, DDTCNews – Dolar Amerika Serikat melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada periode 17 Oktober 2018—23 Oktober 2018. Kenaikan kurs juga diikuti oleh sebagian besar mata uang lainnya.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada pada level Rp15.215. Nilai kurs ini mengalami penguatan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.076 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia rebound pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kangguru itu berada di posisi Rp10.821,68 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.751,60.

Adapun kurs pajak untuk dolar Singapura untuk satu pekan ke depan tembus ke angka Rp11.041,22 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Merlion ini berada di level Rp10.946,53.

Penguatan nilai tukar juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di level Rp3.662,30 per ringgit Malaysia. Angka ini naik dari posisi pada pekan lalu yang berada di angka Rp3.639,70.

Sementara itu, untuk mata uang zona eropa tercatat menguat dan pekan ini menjadi Rp17.600,18 per euro. Kurs pajak untuk euro ini mengalami kenaikan signifikan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.376,30

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17-23 Oktober 2018 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15,215.00 139.00
2Dolar Australia (AUD)10,821.68 70.08
3Dolar Kanada (CAD)11,686.79 -26.18
4Kroner Denmark (DKK)2,359.12 28.87
5Dolar Hongkong (HKD)1,941.77 17.23
6Ringgit Malaysia (MYR)3,662.30 22.60
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,920.35 68.49
8Kroner Norwegia (NOK)1,858.88 22.63
9Poundsterling Inggris (GBP)20,048.24 449.14
10Dolar Singapura (SGD)11,041.22 94.69
11Kroner Swedia (SEK)1,691.56 21.39
12Franc Swiss (CHF)15,376.56 131.65
13Yen Jepang (JPY)13,573.74 348.25
14Kyat Myanmar (MMK)9.68 -0.22
15Rupee India (INR)205.79 0.06
16Dinar Kuwait (KWD)50,189.02 536.48
17Rupee Pakistan (PKR)114.19 -7.90
18Peso Philipina (PHP)281.08 3.35
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4,055.64 35.61
20Rupee Sri Lanka (LKR)89.18 0.32
21Bath Thailand (THB)464.18 0.69
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11,107.31 65.86
23Euro Euro (EUR)17,600.18 223.88
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,200.95 13.52
25Won Korea (KRW)13.42 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.