KURS PAJAK 12-18 SEPTEMBER 2018

Dolar AS Tetap Perkasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 08:58 WIB
Dolar AS Tetap Perkasa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mata uang Negeri Paman Sam, dolar AS masih perkasa terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 12-18 September 2018. Penguatan juga diikuti sebagian besar mata uang, termasuk dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.885. Kurs dolar Amerika Serikat (AS) ini tercatat mengalami penguatan 0,9% dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada di level Rp14.745.

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia lanjutkan tren penuruan dari pekan lalu. Setiap AU$1 dipatok setara dengan Rp10.651,73. Kurs mata uang Negeri Kanguru itu melemah dari posisi pekan sebelumnya yang berada di level Rp10.667,86.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Adapun, kurs pajak untuk dolar Singapura terus lanjutkan tren penguatan. Untuk satu pekan depan nilai kurs pajak naik menjadi Rp10.807,58 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang negara ini berada di level Rp10.762,16 per dolar Singapura.

Kenaikan nilai kurs juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di angka Rp3.591,53 per ringgit Malaysia. Angka ini naik dari posisi pada pekan lalu yang berada di angka Rp3.578,83.

Sementara itu, untuk mata uang benua biru terus menguat dan pekan ini menjadi Rp17.247,81 per euro. Angka ini alami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.163,24.

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12-18 September 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Kode Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,885.00 140.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,651.73 -16.13
3 Dolar Kanada (CAD) 11,301.25 -17.22
4 Kroner Denmark (DKK) 2,313.16 11.04
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,896.21 17.65
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,591.53 12.70
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,761.65 -26.24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,767.42 2.49
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,210.74 123.30
10 Dolar Singapura (SGD) 10,807.58 45.42
11 Kroner Swedia (SEK) 1,640.68 24.81
12 Franc Swiss (CHF) 15,344.22 136.81
13 Yen Jepang (JPY) 13,393.99 132.13
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.65 0.01
15 Rupee India (INR) 207.41 -0.60
16 Dinar Kuwait (KWD) 49,135.34 424.41
17 Rupee Pakistan (PKR) 120.69 1.97
18 Peso Philipina (PHP) 277.00 1.25
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,968.17 36.98
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 91.90 0.61
21 Bath Thailand (THB) 453.57 2.98
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,869.14 35.08
23 Euro Euro (EUR) 17,247.81 84.57
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,171.18 15.47
25 Won Korea (KRW) 13.26 -0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi