Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB baik berupa bunga ataupun denda dihapuskan bila wajib pajak melunasi tunggakan PKB paling lambat pada 31 Desember 2024.
"Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda ... diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/12/2024).
Tak hanya menghapuskan sanksi administrasi PKB, Bapenda DKI Jakarta juga menghapuskan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Sanksi administrasi PKB dan BBNKB penyerahan pertama dihapuskan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemutihan di atas, Bapenda DKI Jakarta memutuskan untuk membuka layanan Samsat DKI Jakarta hingga Sabtu.
"Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini guna turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta. (sap)