PENERIMAAN PAJAK

DJP: UMKM Tidak Diawasi atau Dikejar-kejar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:46 WIB
DJP: UMKM Tidak Diawasi atau Dikejar-kejar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan perluasan basis pajak tahun ini. Kebijakan ini juga ditujukan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan basis pajak untuk UMKM dilakukan dengan pendekatan edukasi. UMKM akan dibina secara persuasif dan didorong untuk masuk sistem administrasi pajak.

“Angka 2 juta UMKM yang sudah membayar pajak itu karena hasil edukasi kita,” katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Hestu menyebutkan kegiatan pengawasan kepada UMKM juga akan dilakukan secara berbeda oleh otoritas pajak. Dia menuturkan konteks pengawasan fiskus kepada UMKM dilakukan dalam bentuk pendampingan bisnis.

Program Business Development Services (BDS) untuk UMKM terus dilakukan oleh unit vertikal DJP yang ada di seluruh Indonesia. Selain itu, kerja sama dengan lembaga dan organisasi lain juga terus digencarkan oleh otoritas pajak.

Hingga awal tahun fiskal 2020, DJP telah mengantongi puluhan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM dengan lembaga terkait. Setidaknya sebanyak 27 lembaga dan entitas bisnis digandeng DJP untuk melakukan pembinaan kepada UMKM.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Lembaga dan perusahaan tersebut adalah Deputi bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Dahana, dan PT Hutama Karya.

Selanjutnya, ada PT Inalum, PT Jasa Raharja, PT KAI, dan Kimia Farma. Kemudian. Pegadaian, Pertamina, PLN, Pos Indonesia, PT RNI, dan Semen Baturaja. Ada pula kerjasama dengan Sucofindo, Surveyor Indonesia, Taspen, Waskita Karya, Perum Tirta Jasa I, Perum Tirta Jasa II, Peruri, Apindo, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia, BPPK Kemenkeu, dan LPEM FEB UI.

"Kami ingin bangun antusias untuk membayar pajak di UMKM. Jadi, itu tidak diawasi, tidak dikejar-kejar, atau apapun," jelasnya.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Data DJP pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta wajib pajak. Jumlah ini naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan wajib pajak yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total jumlah wajib pajak yang sebanyak 2,3 juta, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final pada tahun lalu hanya 257.738 wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2020 | 23:29 WIB

Good movement. Dengan diperluasnya basis pajak, semakin besar potensi pajak yang bisa direalisasikan. Semoga kedepannya DJP tidak hanya menjangkau UMKM konvensional namun juga UMKM yang jualan secara online

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN