Laman depan dokumen Perdirjen Pajak PER-4/PJ/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau.
PER-4/PJ/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Penerbitan PER-4/PJ/2024 ini juga untuk mencabut PER-49/PJ/2015 sebagai peraturan pelaksana PMK 174/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
"PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).
Pasal 2 PER-4/PJ/2024 menyatakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri, di dalam daerah pabean, dikenai PPN. Hasil tembakau tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai.
PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri.
Atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN oleh produsen dan/atau importir, dari pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN.
Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 10,7% dikali HJE hasil tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Bukti pemungutan PPN dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.
Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
"Pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 ... dilaporkan oleh produsen dan/atau importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-4/PJ/2024.
Atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PER-4/PJ/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024. (sap)