PPN PRODUK DIGITAL

DJP Tunjuk 4 Pemungut PPN PMSE Baru, Termasuk Pencipta Game Warcraft

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:13 WIB
DJP Tunjuk 4 Pemungut PPN PMSE Baru, Termasuk Pencipta Game Warcraft

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan-perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kali ini, terdapat 4 perusahaan yang ditunjuk, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. Empat perusahaan ini nantinya wajib menjalankan kewajiban PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan.

“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib pungut PPN PMSE mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Neilmaldrin menjelaskan keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

“Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage memberi layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” tuturnya.

Dengan bertambahnya 4 perusahaan tersebut, total perusahaan yang sudah ditunjuk DJP hingga 31 Januari 2022 mencapai 98 perusahaan.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Sementara itu, 74 perusahaan di antaranya telah menyetor PPN PMSE sebesar Rp5,03 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Secara terperinci, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar sepanjang Januari 2022.

Neilmaldrin menegaskan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. PPN dipungut pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, dan dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut. Kemudian, PPN tersebut disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Lebih lanjut, Neilmadrin menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya