KOTA SEMARANG

DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:59 WIB
DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyerahkan dua orang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana perpajakan pada Juni 2014 hingga Desember 2016.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno mengatakan dua tersangka merupakan direktur utama perusahaan konstruksi dengan inisial IR beserta direktur berinisial FR. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328,3 juta," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Suparno menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi faktur PPN. Tersangka secara sengaja tidak menyetorkan dan melaporkan faktur atas pajak yang telah dipotong atas nama PT GPK. Padahal, perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan beban PPN 10% atas nilai jasa yang diberikan kepada PT GPK.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang menanti kedua tersangka adalah hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, ancaman denda juga ikut berlaku dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Suparno menambahkan langkah penegakan hukum yang dilakukan DJP sebagai bagian dari upaya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak. Dia juga mengapresiasi kinerja penyidik pajak dalam melakukan proses hukum kasus manipulasi PPN.

"Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia maju," imbuhnya, seperti dilansir ayosemarang.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara