LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Virtual Help Desk dan Layanan Validasi NIK-NPWP Beda Fungsi

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:37 WIB
DJP Sebut Virtual Help Desk dan Layanan Validasi NIK-NPWP Beda Fungsi

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan virtual help desk NPWP 16 digit memiliki fungsi yang berbeda dengan layanan pemadanan NIK-NPWP sebagaimana dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan virtual help desk adalah layanan konsultasi bagi wajib pajak baik ILAP maupun perusahaan untuk menyesuaikan sistemnya sebagai dampak dari penerapan NPWP 16 digit dan NITKU.

"Perlu diperhatikan bahwa virtual help desk ini tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemutakhiran (updating) data NIK-NPWP," ujar Dwi mencontohkan, Kamis (14/12/2023).

Dwi mencontohkan virtual help desk dapat digunakan oleh ILAP yang sudah melakukan penyesuaian sistem dan database untuk melakukan koordinasi mengenai penggunaan NPWP dalam pemotongan atau pemungutan PPh.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Dengan demikian, layanan yang disediakan dalam virtual help desk berbeda dengan layanan pemadanan yang dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023.

Menurut Dwi, layanan pemadanan yang dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023 adalah layanan informasi untuk mengetahui apakah status NIK dan NPWP wajib pajak sudah padan atau belum.

"Perlu diperhatikan bahwa layanan pemadanan ini [PENG-19/PJ.09/2023] hanya memberikan informasi status padan/tidak dan bukan membuat yang tidak padan menjadi padan," ujar Dwi.

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Layanan virtual help desk dapat diakses oleh wajib pajak pada meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; dan link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Adapun layanan pemadanan berdasarkan PENG-19/PJ.09/2023 dapat diakses pada https://portalnpwp.pajak.go.id/ bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini ditetapkan lewat PMK 136/2023.

DJP mengungkapkan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN