KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 11:47 WIB
DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif

Ilustrasi DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kebijakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 lebih kurang sama seperti yang dilakukan negara-negara lainnya, khususnya di Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pola umum kebijakan pajak di banyak negara selama masa pandemi Covid-19 berupa kelonggaran waktu dalam administrasi perpajakan.

Kelonggaran kepada wajib pajak itu dilakukan dengan beberapa cara di antaranya seperti memperpanjang tenggat waktu pelaporan, penundaan pembayaran pajak hingga penundaan penagihan pajak.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Kebijakan kelonggaran secara umum diambil otoritas pajak di seluruh dunia karena wajib pajak mengalami kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip Senin (22/6/2020).

Berdasarkan data Study Group of Asian Tax Administration and Research (SGATAR), ada empat kebijakan relaksasi pajak menjadi pilihan utama 17 anggota selama masa pandemi Covid-19.

Empat kebijakan tersebut adalah relaksasi pelaporan pajak tahunan, memberikan penundaan atau diskon pembayaran pajak, mengeluarkan kebijakan pajak ditanggung pemerintah dan memberikan subsidi pajak untuk penghasilan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurut John, sebagian besar anggota SGATAR menerapkan empat kebijakan insentif dan relaksasi pajak kepada WP selama masa pandemi Covid-19.

Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dilakukan negara anggota SGATAR. Empat yurisdiksi yang tercatat melakukan kebijakan pangkas tarif PPh badan yaitu Indonesia, Korea Selatan, Singapura dan China.

“Jadi Indonesia sangat agresif dalam memberikan insentif pajak dengan menurunkan tarif PPh badan dan mempercepat restitusi kepada wajib pajak,” papar John.

John menambahkan bahwa kebijakan pajak di Asia Pasifik termasuk Indonesia menjadi kesatuan dengan kebijakan pemulihan ekonomi domestik dengan kesamaan tujuan kebijakan untuk mendorong konsumsi dan menjaga arus kas pelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya