KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 15:03 WIB
DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.

Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah 2 yurisdiksi.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan," sebut DJP dalam pengumuman, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Penerbitan pengumuman ini merupakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pada pasal tersebut, DJP wajib mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan melalui laman DJP atau Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, AEoI adalah pertukaran informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi keuangan yang dipertukarkan mencakup beberapa jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, hingga pensiun. Informasi seperti kepemilikan harta tidak bergerak, perubahan tempat tinggal, dan informasi lainnya juga turut dipertukarkan melalui AEoI.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sementara itu, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Lalu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Untuk melihat daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan, silakan cek di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online