LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Rampungkan Proyek Data Analitik atas 5 Komoditas, Termasuk Nikel

Dian Kurniati | Selasa, 05 Maret 2024 | 11:00 WIB
DJP Rampungkan Proyek Data Analitik atas 5 Komoditas, Termasuk Nikel

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyelesaikan proyek data analitik pada tahun lalu.

DJP menjelaskan proyek data analitik merupakan suatu inisiatif dalam memahami dan mengevaluasi data untuk membuat keputusan yang lebih baik dan tepat melalui penerapan metodologi dan teknik analitik.

"Pada 2023, proyek data analitik telah selesai dikembangkan dengan realisasi indikator kinerja utama (IKU) hingga 31 Desember 2023 sebesar 100%," sebut otoritas pajak dalam Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Selasa (5/3/3024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Proyek data analitik pada umumnya dilakukan dengan mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data untuk mengekstrak informasi berguna dan memahami pola serta hubungan yang mendasar dalam data tersebut.

Pada 2023, produk data analitik yang telah dikembangkan berupa Integrated Graph Analytics untuk 5 komoditas meliputi batu bara, nikel, timah, tembaga, dan bauksit. Adapun tahun data yang digunakan adalah 2020 hingga 2022.

Menurut DJP, pelaksanaan proyek data tersebut merupakan tindak lanjut atas Inisiatif Strategis Data Analytics yang menjadi kelanjutan dari salah satu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2023.

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Proyek data analitik ini bertujuan untuk membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi dan memetakan relasi orang dan entitas yang terkait dengan transaksi-transaksi di bidang keuangan negara.

Sebagai institusi publik, Kemenkeu memanfaatkan data analitik sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas perumusan dan implementasi kebijakan fiskal.

Sejalan dengan upaya untuk mendorong ekosistem TIK yang kolaboratif, Kemenkeu pun memperkuat implementasi data analitik melalui pendekatan ekosistem.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Penguatan implementasi data analitik melalui pendekatan ekosistem ini melibatkan pelaksanaan tema strategis (executive direction), perbaikan kualitas data, peningkatan kompetensi SDM, pelaksanaan tata kelola, pemanfaatan teknologi, dan penerapan manajemen perubahan.

Pada akhirnya, inisiatif data analitik dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan dan keputusan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Terdapat 7 tahapan yang dilaksanakan dalam proyek data analitik. Pertama, memahami keterkaitan bisnis di masing-masing unit eselon I Kemenkeu melalui joint FGD bidang penerimaan negara dan penentuan komoditas target analisis.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Kedua, memahami struktur data (data understanding) melalui identifikasi sumber data, pengumpulan data, dan verifikasi kualitas data. Ketiga, Melakukan penyiapan dan penyeragaman struktur data (data preparation) melalui exploratory data analysis dan data preparation and engineering.

Keempat, pembuatan model graph analytics. Kelima, evaluasi terhadap model graph analytics. Keenam, deployment. Ketujuh, penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dalam laporannya, DJP turut menyampaikan 2 kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan proyek data analitik. Kedua kendala itu, yaitu belum ada unit eselon I Kemenkeu yang menjadi dedicated UIC dalam pengerjaannya, serta belum ada keputusan mengenai platform pengembangan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Guna mengatasi kendala tersebu, DJP melakukan berbagai upaya antara lain penyiapan bahan paparan untuk pertemuan pada level pimpinan eselon II. Lalu, pengumpulan dan pengolahan data yang telah dikumpulkan dan pembuatan nota dinas untuk deployment dan laporan rekomendasi.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] melakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan data analytics DJP dan sumber daya yang tersedia, termasuk infrastruktur teknologi, personel, dan anggaran," bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS