ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Permintaan dan Perpanjangan Sertel Hanya secara Langsung ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 09:51 WIB
DJP: Permintaan dan Perpanjangan Sertel Hanya secara Langsung ke KPP

Informasi yang diunggah KPP Pratama Padang Satu melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Permintaan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan permohonan sertel melalui telepon, email, dan chat hanya berlaku selama kahar (masa pandemi). Sesuai dengan Perpres 48/2023, masa pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya kahar … sesuai Perpres 48/2023, pengajuan permohonan permintaan dan perpanjangan sertifikat elektronik kembali hanya dapat dajukan secara langsung ke KPP Terdaftar sesuai PER-04/PJ/2020,” bunyi unggahan @pajakpadangsatu di Twitter, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Contact center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER-04/PJ/2020.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Pertama, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadinya penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, tidak diketahuinya –atau lupa—passphrase sertel. Kelima, adanya sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru sebagaimana … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik berdasarkan pada permohonan atau secara jabatan. Dalam kondisi ini, masa berlaku sertel berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fastfur 04 November 2023 | 10:43 WIB

Oknum penghambat kemajuan bangsa adalah saat gencarnya mempertahankan kesulitan tanpa menggunakan otaknya untuk mempermudah. Online ke manual adalah salah seratus contoh korupsi baru. Online ke manual seperti kembali ke jaman batu.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN