Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperoleh data yang akurat dan berkualitas yang salah satunya dilakukan melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan KPDL diperlukan DJP untuk memperkuat basis pajak. Dalam prosesnya, ada pula mekanisme untuk menjamin kualitas data dan/atau informasi yang terhimpun melalui KPDL.
"Data yang telah terkumpul dan teruji kualitasnya menjadi kekuatan DJP untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban wajib pajak," katanya, Selasa (9/11/2021).
Neilmaldrin menuturkan pelaksanaan KPDL telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
Dia menyebut kegiatan pengumpulan data lapangan wajib pajak merupakan tugas dan fungsi pokok petugas pajak. Untuk itu, kegiatan mengumpulkan data yang berkualitas harus terus dilakukan sehingga basis pajak makin kuat.
SE 11/2020 menjelaskan penjaminan kualitas perlu dilakukan untuk menjamin kualitas data yang diperoleh, baik dari hasil kegiatan pengumpulan data lapangan maupun hasil produksi data lainnya. Dengan data yang berkualitas, DJP dapat memanfaatkannya untuk penggalian potensi pajak dan perluasan basis pajak.
Penjaminan kualitas data dilakukan pada unit yang melakukan produksi data, atas seluruh data hasil KPDL dan hasil produksi data lainnya, sebelum dimasukkan ke dalam basis data DJP.
Proses tersebut dilakukan oleh atasan langsung dan kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data pada KPP, Kanwil DJP, atau Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP.
Penjaminan kualitas data dilakukan melalui dua tahap, meliputi validasi kebenaran material oleh atasan langsung dan validasi kebenaran formal, oleh kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data.
Setelah tahapan itu terlewati, hasil pelaksanaan penjaminan kualitas data akan berupa data yang telah memenuhi standar kualitas (data yang tervalidasi), yang selanjutnya dikirim ke dalam basis data DJP, atau data yang tidak memenuhi standar kualitas untuk kemudian diperbaiki atau dilengkapi unit terkait, atau dapat dikembalikan ke unit yang melakukan produksi data.
"Hal tersebut bertujuan agar data yang telah ada tetap valid dan merupakan data terkini," ujar Neilmaldrin. (rig)