PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP: Layanan 'Lupa EFIN' Kring Pajak Hanya untuk yang Sudah Diaktivasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Maret 2022 | 17.00 WIB
DJP: Layanan 'Lupa EFIN' Kring Pajak Hanya untuk yang Sudah Diaktivasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa layanan 'Lupa EFIN' yang disediakan otoritas melalui platform Twitter hanya ditujukan untuk nomor EFIN yang sudah diaktivasi di kantor pelayanan pajak (KPP). 

Pernyataan DJP ini merespons banyaknya wajib pajak yang mengajukan aktivasi EFIN melalui hashtag #LupaEFIN dengan cara me-mention akun @kring_pajak di kanal Twitter. Menurut otoritas, wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi EFIN perlu mengajukan permohonan aktivasi dengan mengirim email ke alamat email KPP terdaftar. 

"Silakan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar," cuit @kring_pajak, Rabu (9/3/2022). 

Permohonan aktivasi EFIN dikirim melalui surat elektronik atau email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP bisa dilihat pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diperhatikan, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Terkait permohonan 'Lupa EFIN', apabila wajib pajak sudah sempat melakukan aktivasi EFIN sebelumnya dan lupa nomornya, pengajuan kembali EFIN bisa dilakukan melalui sejumlah kanal. Di antaranya, layanan telepon 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, dan layanan Twitter @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.