LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB
DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Laporan Tahunan DJP 2022 menyatakan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

"[Pertukaran informasi dilakukan] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya," bunyi Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Laporan ini menjelaskan DJP melakukan 3 kategori AEOI pada tahun lalu. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2022, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 4 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (EOI country-by-country/CbCR), yaitu pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2022, DJP telah menerima informasi CbCR dari 48 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing dan secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Pada 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD