KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kirim Email ke Wajib Pajak Soal Informasi PPN Sembako, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 09:33 WIB
DJP Kirim Email ke Wajib Pajak Soal Informasi PPN Sembako, Anda Dapat?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan informasi kepada wajib pajak mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan melalui surat elektronik (email).

Melalui email tersebut, DJP berterima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Kemudian, DJP menyatakan berita yang marak beredar mengenai pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini, lanjut DJP, pemerintah sedang fokus pada penanggulangan Covid-19. Pemerintah menjalankan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat serta menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih setelah adanya pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, lanjut DJP, pemerintah ingin mempersiapkan kerangka kebijakan perpajakan yang dipandang perlu. Salah satunya mengenai usulan perubahan pengaturan PPN.

Adapun salah satu poin usulan perubahan adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kemudian, usulan perubaha lainnya berupa penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Lalu, ada tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Selain itu, ada jenis barang tertentu yang diusulkan dapat dikenai PPN final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana tersebut, lanjut otoritas, akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Dalam pembahasan nantinya, masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan didengarkan agar mencapai kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong.

“Serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara