JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melakukan sejumlah terobosan dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah percepatan restitusi pajak dan menaikkan ambang batas maksimal pengajuan restitusi.
Menggapai perubahan kebijakan tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut tak punya pengaruh besar terhadap penerimaan pajak. Walaupun kenaikan ambang batas restitusi dinaikkan kurang lebih 900% dari aturan sebelumnya.
"Jumlah wajib pajak yang mengajukan restitusi belum tentu banyak juga. Kita cek sih untuk 2018 bisa ada 4.000-an SPT yang bisa klaim di bawah 1 miliar," katanya di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta, Kamis (29/3).
Seperti yang diketahui, nilai restitusi maksimum berdasarkan ketentuan lama untuk PPh/Orang Pribadi non-karyawan sebesar Rp10 juta dan di ketentuan baru menjadi Rp100 juta. Kemudian PPh wajib pajak badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
Menurutnya, poin penting dari kebijakan pelonggaran administrasi perpajakan berupa restitusi memberikan insentif bagi dunia usaha. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek positif bagi peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri.
Selain itu, fasilitas restitusi pajak ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Terdapat kriteria yag harus dipenuhi untuk menikmati fasilitas ini.
"Untuk memperoleh pembayaran pendahuluan itu juga ditambah tadinya wajib pajak patuh dan wajib pajak kecil di bawah 100 juta dan yang risiko rendah dengan penambahan yang menurut Ditjen Bea Cukai adalah Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Jadi ada pelaku usaha yang punya reputasi baik dengan DJBC. Jadi mereka itu berhak menerima restitusi tanpa pemeriksaan jadi bisa satu bulan," terang Robert.
Restitusi pajak merupakan salah satu perubahan kebijakan administrasi perpajakan. Selain pelonggaran restitusi pemerintah juga akan meluncurkan tax holiday, tax allowance, pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil untuk industri hulu migas hingga penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan/atau PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional. (Amu)