KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Umumkan Tiga Kebijakan Ini

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 29 Maret 2018 | 10.07 WIB
Reformasi Pajak, Sri Mulyani Umumkan Tiga Kebijakan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan baru di bidang perpajakan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Kamis (29/3), kebijakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Adapun kebijakan pertama, yakni percepatan restitusi, nantinya Kementerian Keuangan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam kebijakan yang baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900% sebagai berikut:

Jenis Pajak/Wajib PajakNilai Restitusi MaksimumWaktu
 Ketentuan LamaKetentuan Baru
PPh/Orang Pribadi Non-karwayanRp10 jutaRp100 juta
PPh/Wajib Pajak BadanRp100 jutaRp1 miliar
PPN/Pengusaha Kena PajakRp100 jutaRp1 miliar.

Di samping itu, kategori PKP berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator). Adapun prosedur penelitian yang dilakukan Ditjen Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kemenkeu juga mempercepat kebijakan restitusi, yang merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara. Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan baru yang diumumkan hari ini ditujukan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.

Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.

Pedoman Pemeriksaan Kontrak Bagi Hasil

Pemerintah juga memberikan stimulus pada sisi investasi terutama pada sektor minyak dan gas (migas), guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Oleh karena itu, maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Ditjen Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.

Penyederhanaan Prosedur Pembebasan PPN dan/PPnBM bagi Perwakilan Negara dan Badan Internasional

Selain mengumumkan dua kebijakan tersebut, Menteri Keuangan juga mengumumkan penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya terkait penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara, melainkan cukup dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas penjual/penyedia.

Tiga kebijakan tersebut menjadi bagi upaya reformasi perpajakan pemerintah melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.