KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Umumkan Tiga Kebijakan Ini

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 29 Maret 2018 | 10:07 WIB
Reformasi Pajak, Sri Mulyani Umumkan Tiga Kebijakan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan baru di bidang perpajakan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Kamis (29/3), kebijakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Adapun kebijakan pertama, yakni percepatan restitusi, nantinya Kementerian Keuangan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Dalam kebijakan yang baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900% sebagai berikut:

Jenis Pajak/Wajib Pajak Nilai Restitusi Maksimum Waktu
Ketentuan Lama Ketentuan Baru
PPh/Orang Pribadi Non-karwayan Rp10 juta Rp100 juta
PPh/Wajib Pajak Badan Rp100 juta Rp1 miliar
PPN/Pengusaha Kena Pajak Rp100 juta Rp1 miliar.

Di samping itu, kategori PKP berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator). Adapun prosedur penelitian yang dilakukan Ditjen Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kemenkeu juga mempercepat kebijakan restitusi, yang merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara. Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Kebijakan baru yang diumumkan hari ini ditujukan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.

Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.

Pedoman Pemeriksaan Kontrak Bagi Hasil

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Pemerintah juga memberikan stimulus pada sisi investasi terutama pada sektor minyak dan gas (migas), guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Oleh karena itu, maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Ditjen Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.

Penyederhanaan Prosedur Pembebasan PPN dan/PPnBM bagi Perwakilan Negara dan Badan Internasional

Selain mengumumkan dua kebijakan tersebut, Menteri Keuangan juga mengumumkan penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya terkait penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Baca Juga:
Datang di MK, Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Melonjak Jelang Pemilu

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara, melainkan cukup dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas penjual/penyedia.

Tiga kebijakan tersebut menjadi bagi upaya reformasi perpajakan pemerintah melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M