KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jaktim Jalin Kerja Sama Tax Center dengan Urindo

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 14:05 WIB
DJP Jaktim Jalin Kerja Sama Tax Center dengan Urindo

Penandatanganan kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Urindo, ditandai dengan pembentukan Tax Center Urindo.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan Universitas Respati Indonesia (Urindo).

Kerja sama antara kedua pihak ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pembentukan Tax Center Urindo.

"Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada pihak Kanwil DJP Jakarta Timur yang bersedia bekerja sama dalam pembentukan tax center dan edukasi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP hari ini. Kami menantikan kerja sama ke depannya setelah terbentuk Tax Center Urindo," ujar Wakil Rektor Urindo II Ani Nuraini, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain pun berharap kerja sama antara kedua pihak dapat ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat, bukan sekadar penandatanganan perjanjian kerja sama semata.

Selain memberikan sambutan, Ismiransyah juga memberikan sedikit gambaran tentang latar belakang pemadanan NIK menjadi NPWP dan perubahannya NPWP menjadi 16 digit.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan plakat antara kedua pihak, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Timur Yolanda Angelina Togatorop.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Untuk diketahui, tax center dibentuk dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Tax center dikembangkan lewat kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi ataupun antara DJP dan organisasi nirlaba.

Selain berperan sebagai pusat informasi dan pendidikan perpajakan, tax center juga didorong untuk mengambil peran sebagai mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat.

Hingga akhir 2022, tercatat sudah ada 399 tax center yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS