Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) ingin memperluas peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan wajib pajak dalam mengisi surat pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam dua tahun terakhir, relawan pajak memberikan manfaat positif dalam hal pelayanan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas ingin relawan pajak mengambil peran lebih luas ke depannya.
“Dengan berbagai hal positif dari dua tahun adanya relawan pajak ini, kami ingin mengembangkan lebih luas fungsi dari relawan pajak ini," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/1/2020).
Hestu mengungkapkan sampai saat ini, peran relawan pajak masih terbatas pada saat penyampaian SPT tahunan. Ke depan, relawan pajak akan ikut terlibat dalam pelayanan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Relawan pajak, lanjut Hestu, akan memiliki peran dalam urusan pembinaan dan pelayanan urusan perpajakan UMKM. Salah satunya adalah mendorong UMKM untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5% seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.
“Kami ingin melibatkan para relawan pajak dalam melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap WP UMKM yang membayar PPh Final 0,5 % PP 23/2018," imbuhnya.
Perluasan fungsi relawan pajak ini bukan tanpa alasan. DJP menilai pelibatan relawan pajak ini membawa banyak manfaat. Pertama, DJP terbantu dari sisi SDM dalam melayani dan membimbing wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.
Kedua, relawan pajak juga memberikan edukasi baik kepada mahasiswa maupun masyarakat terkait kesadaran dan inklusi pajak. Hal ini, menurutnya, akan berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.
“Bagi para relawan pajak, ini menjadi ajang pengabdian kepada masyarakat sekaligus memahami proses atau aktifitas konkret dalam administrasi perpajakan. Wajib pajak tentunya juga sangat terbantu dengan relawan pajak ini karena semakin banyak yang membantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya," imbuh Hestu. (kaw)