KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingin Perluas Peran Relawan Pajak, Tidak Hanya Soal Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:24 WIB
DJP Ingin Perluas Peran Relawan Pajak, Tidak Hanya Soal Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) ingin memperluas peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan wajib pajak dalam mengisi surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam dua tahun terakhir, relawan pajak memberikan manfaat positif dalam hal pelayanan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas ingin relawan pajak mengambil peran lebih luas ke depannya.

“Dengan berbagai hal positif dari dua tahun adanya relawan pajak ini, kami ingin mengembangkan lebih luas fungsi dari relawan pajak ini," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hestu mengungkapkan sampai saat ini, peran relawan pajak masih terbatas pada saat penyampaian SPT tahunan. Ke depan, relawan pajak akan ikut terlibat dalam pelayanan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Relawan pajak, lanjut Hestu, akan memiliki peran dalam urusan pembinaan dan pelayanan urusan perpajakan UMKM. Salah satunya adalah mendorong UMKM untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5% seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.

“Kami ingin melibatkan para relawan pajak dalam melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap WP UMKM yang membayar PPh Final 0,5 % PP 23/2018," imbuhnya.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Perluasan fungsi relawan pajak ini bukan tanpa alasan. DJP menilai pelibatan relawan pajak ini membawa banyak manfaat. Pertama, DJP terbantu dari sisi SDM dalam melayani dan membimbing wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.

Kedua, relawan pajak juga memberikan edukasi baik kepada mahasiswa maupun masyarakat terkait kesadaran dan inklusi pajak. Hal ini, menurutnya, akan berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Bagi para relawan pajak, ini menjadi ajang pengabdian kepada masyarakat sekaligus memahami proses atau aktifitas konkret dalam administrasi perpajakan. Wajib pajak tentunya juga sangat terbantu dengan relawan pajak ini karena semakin banyak yang membantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi