ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Tak Semua Hibah Tanah atau Bangunan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Ingatkan Tak Semua Hibah Tanah atau Bangunan Bebas Pajak

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Roy Isnan Hutabarat (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajaksibolga)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa tidak semua hibah dapat dibebaskan dari pengenaan PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Roy Isnan Hutabarat mengatakan pembebasan PPh final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah bisa diberikan asalkan memenuhi syarat tertentu di antaranya hibah dari orang tua kandung kepada anak.

“Perlu diingatkan ya. Hibah garis lurus atau dari orang tua kandung ke anak kandung bisa dibebaskan dari PPh final [pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan],” katanya dalam Instagram, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Pembebasan PPh final tersebut juga dapat diberikan kepada orang pribadi yang melakukan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau UMKM orang pribadi sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Pasal 10 ayat (2) PMK 261/2016, dijelaskan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Roy juga mengingatkan bahwa PPh final yang terutang atas pengalihan hak dan/atau bangunan tersebut wajib disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak terjadinya transaksi.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

“Jadi misal transaksi terjadi di bulan November maka PPh final wajib disetorkan tanggal 15 bulan Desember,” jelasnya.

Penyetoran dapat langsung disetorkan ke kas negara dengan menggunakan kode akun pajak 411128 untuk jenis pajak PPh final. Sementara itu, kode jenis setorannya adalah 402 untuk PPh final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sebagai informasi, PPh yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru