ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Tak Semua Hibah Tanah atau Bangunan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Ingatkan Tak Semua Hibah Tanah atau Bangunan Bebas Pajak

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Roy Isnan Hutabarat (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajaksibolga)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa tidak semua hibah dapat dibebaskan dari pengenaan PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Roy Isnan Hutabarat mengatakan pembebasan PPh final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah bisa diberikan asalkan memenuhi syarat tertentu di antaranya hibah dari orang tua kandung kepada anak.

“Perlu diingatkan ya. Hibah garis lurus atau dari orang tua kandung ke anak kandung bisa dibebaskan dari PPh final [pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan],” katanya dalam Instagram, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pembebasan PPh final tersebut juga dapat diberikan kepada orang pribadi yang melakukan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau UMKM orang pribadi sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Pasal 10 ayat (2) PMK 261/2016, dijelaskan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Roy juga mengingatkan bahwa PPh final yang terutang atas pengalihan hak dan/atau bangunan tersebut wajib disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak terjadinya transaksi.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Jadi misal transaksi terjadi di bulan November maka PPh final wajib disetorkan tanggal 15 bulan Desember,” jelasnya.

Penyetoran dapat langsung disetorkan ke kas negara dengan menggunakan kode akun pajak 411128 untuk jenis pajak PPh final. Sementara itu, kode jenis setorannya adalah 402 untuk PPh final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sebagai informasi, PPh yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya