Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para agen asuransi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022, jasa agen asuransi kini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).Â
Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan menyampaikan bahwa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya.Â
"Ini merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Gusti Made Setyawan dilansir pajak.go.id, Kamis (7/7/2022).Â
Perlu dipahami, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.
Secara ringkas ada 2 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh agen asuransi terkait dengan PPN atas jasa agen asuransi. Pertama, melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kedua, setelah terdaftar sebagai PKP, agen asuransi tersebut wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi.Â
Gusti menambahkan, pembuatan kode billing setoran PPN oleh agen asuransi menggunakan Kode Jenis Setoran 900 dengan keterangan penyetoran PPN DN yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
"Dengan satu kode billing untuk satu masa pajak," sambung Gusti.
Sebagai informasi tambahan, pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi. Dengan demikian, tidak berlaku mekanisme pengkreditan bagi agen asuransi terkait dengan penyerahan jasa agen asuransi. (sap)