ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Implementasi Penuh NPWP Baru di Sistem Aplikasi yang akan Datang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Desember 2023 | 11.10 WIB
DJP: Implementasi Penuh NPWP Baru di Sistem Aplikasi yang akan Datang

Ilustrasi. Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/8/2023). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan tentang pajak dan manfaatnya kepada masyarakat. DJP juga menyampaikan pentingnya integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit akan digunakan pada aplikasi pascapembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pada sistem aplikasi yang sekarang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit digunakan secara terbatas. NPWP 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

“NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” tulis DJP dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Seperti diketahui, jadwal implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dimundurkan jadwal implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024.

Selain itu, ada pertimbangan terkait dengan telah dilakukannya asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta wajib pajak.

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujar Dwi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhitung sejak 1 Juli 2024:

  • wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain;
  • wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
  • pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberi perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. Simak ‘PMK Baru! Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.