PROVINSI JAWA BARAT

DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 19:00 WIB
DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah melaksanakan integrasi data dengan Ditjen Pajak (DJP) setelah kedua instansi menandatangani nota kesepahaman pada Februari 2020.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal DJP Endro Tribudi Setijanto mengatakan Pemprov Jawa Barat merupakan salah satu pemda yang lebih dini dibandingkan dengan pemda lain dalam hal melaksanakan integrasi data dengan DJP.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang yang ditunjuk sebagai piloting untuk bekerja sama dengan DJP melakukan integrasi data secara host-to-host," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko menuturkan proses pemadanan data telah dilakukan atas data yang diintegrasikan yaitu NIK dari Disdukcapil dan data perpajakan wajib pajak dari DJP.

"Harapannya, [integrasi data] dapat bermanfaat untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Untuk diketahui, DJP sudah bekerja sama dengan 169 pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat serta pajak daerah. Perjanjian kerja sama tahap I dengan 7 pemda tercatat telah ditandatangani pada 16 Juli 2019.

Lebih lanjut, perjanjian kerja sama tahap II telah ditandatangani pada 26 Agustus 2020 antara DJP dan 78 pemda. Sementara itu, untuk perjanjian kerja sama tahap III, telah ditandatangani DJP dan 84 pemda pada 21 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT