PROVINSI JAWA BARAT

DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 November 2021 | 19.00 WIB
DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah melaksanakan integrasi data dengan Ditjen Pajak (DJP) setelah kedua instansi menandatangani nota kesepahaman pada Februari 2020.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal DJP Endro Tribudi Setijanto mengatakan Pemprov Jawa Barat merupakan salah satu pemda yang lebih dini dibandingkan dengan pemda lain dalam hal melaksanakan integrasi data dengan DJP.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang yang ditunjuk sebagai piloting untuk bekerja sama dengan DJP melakukan integrasi data secara host-to-host," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (29/11/2021).

Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko menuturkan proses pemadanan data telah dilakukan atas data yang diintegrasikan yaitu NIK dari Disdukcapil dan data perpajakan wajib pajak dari DJP.

"Harapannya, [integrasi data] dapat bermanfaat untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah," ujarnya.

Untuk diketahui, DJP sudah bekerja sama dengan 169 pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat serta pajak daerah. Perjanjian kerja sama tahap I dengan 7 pemda tercatat telah ditandatangani pada 16 Juli 2019.

Lebih lanjut, perjanjian kerja sama tahap II telah ditandatangani pada 26 Agustus 2020 antara DJP dan 78 pemda. Sementara itu, untuk perjanjian kerja sama tahap III, telah ditandatangani DJP dan 84 pemda pada 21 April 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.