Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai interaksi antara wajib pajak dan fiskus bakal makin minim seiring dengan implementasi coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kehadiran coretax akan menandai era baru sistem perpajakan di Indonesia. Nanti, pelayanan pajak juga akan lebih transparan, mudah, dan berkepastian hukum.
"Kita tidak perlu terlalu sering ketemu pegawai pajak karena semuanya sudah digital, lebih banyak online-nya daripada tatap mukanya," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Dwi menuturkan pengembangan coretax system dilakukan DJP antara lain bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Pemerintah pun menargetkan coretax mulai diterapkan pada awal tahun depan.
Rencananya, coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Saat ini, lanjut Dwi, DJP masih melaksanakan serangkaian edukasi penggunaan coretax kepada wajib pajak. Edukasi dilaksanakan melalui berbagai saluran, seperti menggunakan koneksi intranet dengan metode hands-on, simulator terpandu, kelas pajak, serta video tutorial dan buku panduan.
"Kami mengimbau [wajib pajak] untuk segera mempelajari terkait dengan coretax ini, yang sudah kami sediakan di website kami," ujarnya. (rig)