KEBIJAKAN PAJAK

DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 11:45 WIB
DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Situasi kantor KPP Pratama Sintang yang terendam banjir. (sumber: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak banjir di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kelonggaran kewajiban perpajakan memang dapat diberikan untuk keadaan kahar atau force majeur. Meski demikian, sementara ini DJP belum memutuskan untuk memberikan kelonggaran tersebut kepada wajib pajak di Kota Sintang.

"Untuk saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait kelonggaran kewajiban perpajakan bagi korban bencana banjir di Kota Sintang," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dapat memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana. Kelonggaran tersebut misalnya diberikan Dirjen Pajak ketika terjadi bencana gempa Palu, Donggala, dan Lombok pada 2018.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, serta pengurangan angsuran bulanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak yang berada di area bencana.

Neilmaldrin menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan banjir di Kota Sintang dan menimbang perlu atau tidaknya memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di sana.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

"Pemerintah terus membarui informasi dan mengevaluasi perlu atau tidaknya pemberian kelonggaran kewajiban pajak atas suatu bencana nasional tersebut," ujarnya.

Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang telah membuka layanan pajak di luar kantor di aula KPPN Sintang pada 15-19 November 2021. Pelayanan yang diberikan yakni pelaporan SPT tahunan dan konsultasi.

Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak di luar kantor pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Kegiatan pengawasan di KPP Sintang juga tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak