KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 09:30 WIB
DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan PPN final dan pajak penghasilan (PPh) final atas teknologi finansial (fintech) pada awal Mei 2022.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan PPh final dan PPN final tengah disiapkan. Dia memperkirakan PMK tersebut akan rampung pada awal Mei 2022.

"Yang fintech ini sedang disusun PMK-nya. Mungkin satu bulan ke depan akan selesai," kata Wiwiek dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Wiwiek, pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech sama dengan perlakuan pajak atas transaksi keuangan. Sebab, dalam UU HPP, pemerintah telah mengeluarkan jasa keuangan dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

"Ini sama dengan sebenarnya jasa-jasa yang dilakukan jasa keuangan lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. Rencananya memang akan dikenakan dengan tarif final," tuturnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Wiwiek belum bisa memastikan besaran tarif PPN yang dikenakan atas penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini juga dikarenakan PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun demikian, ia memastikan PPN final akan diatur dalam PMK tersebut.

Selain fintech, pemerintah juga akan menarik pajak konsumsi tersebut atas perdagangan kripto. Nanti, aset kripto tersebut akan dikenai PPN final. Pengenaan PPN final atas aset kripto juga akan diatur dalam PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M