EDUKASI PAJAK

DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:41 WIB
DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyelenggarakan lomba penyusunan kurikulum Rencana Pembelajaran Semester (RPS) bermuatan kesadaran pajak. RPS merupakan bagian dari perangkat pembelajaran kesadaran pajak.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak, lomba ini untuk menggali kreativitas publik, terutama dosen/akademisi dalam mengintegrasikan muatan kesadaran pajak pada mata kuliah wajib umum (MKWU) serta memasyarakatkan pembelajaran kesadaran pajak di perguruan tinggi.

Lomba yang mengambil tema ‘Membangun Kesadaran Pajak melalui Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa yang Mandiri dan Sejahtera’ ini terbuka untuk umum. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu RPS untuk setiap mata kuliah yang dikirim paling lambat 31 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pendaftaran dan pengiriman karya RPS dilakukan melalui laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018. Adapun karta RPS peserta, dapat berupa gagasan atau ide maupun presentasi RPS yang telah dipraktikkan di perkuliahan.

“Peserta memberikan hak kepada panitia untuk menggunakan karya RPS untuk keperluan pembelajaran mata kuliah bersangkutan yang akan digunakan oleh dosen/pengajar lain di seluruh perguruan tinggi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/10/2018).

Panitia akan memakai kriteria penilaian berikut. Pertama, tujuan pembelajaran dalam RPS yang mencerminkan kompetensi peserta didik tentang kesadaran pajak yang ingin dicapai. Kedua, materi pembelajaran dalam RPS mencerminkan adanya subtansi materi kesadaran pajak.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Ketiga, proses pembelajaran dalam RPS mencerminkamn adanya proses pembelajaran kesadaran pajak yang berpusat pada peserta didik. Keempat, penilaian pembelajaran dalam RPS mencerminkan penilaian tentang kesadaran pajak sejalan dengan tujuan yang dirumuskan. Kelima, kelengkapan komponen RPS sesuai dengan panduan penyusuan kurikulum pendidikan tinggi.

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 5 November 2018, dengan hadiah uang tunai total Rp12 juta untuk tiga besar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Ary (0817679525), Zipora (08561880315), atau Teguh (081316576785). (kaw)

Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai integrasi muatan sadar pajak dalam kurikulum. Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan LOMBA PENYUSUNAN RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) yang merupakan lomba penyusunan perangkat pembelajaran kesadaran pajak yang bertujuan untuk menggali kreativitas dosen dalam mengitegrasikan muatan kesadaran pajak pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) melalui pembuatan RPS Caranya : Peserta cukup mengirimkan Rancangan Pembelajaran Semester sesuai ketentuan pada laman : http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Batas waktu pengiriman : 31 Oktober 2018 Pengumuman pemenang : 5 November 2018 Hadiah : Juara I Rp 5.000.000 Juara II Rp 4.000.000 Juara III Rp 3.000.000 Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung lomba : Ary (0817679525) Zipora (08561880315) Teguh (081316576785) atau langsung kunjungi laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Rancangan Pembelajaran Semester yang anda buat akan digunakan oleh para dosen di seluruh Indonesia dalam menumbuhkan kesadaran pajak dan membangun Generasi Emas Indonesia yang sadar pajak. Swipe untuk info lengkapnya. #SadarPajak

939 Likes, 13 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi