PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB
DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Tangkapan layar Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2024 terkait dengan petunjuk teknis penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

PER-4/BC/2024 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PMK 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Ketentuan ini telah berlaku sejak 28 Maret 2024.

"Terhadap piutang dapat dilakukan penghapusan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-4/BC/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

PER-4/BC/2024 menyatakan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai yang dapat dilakukan tersebut terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam: surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai yang tercantum dalam dokumen: surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Masa kedaluwarsa atas piutang di bidang kepabeanan tidak dapat diperhitungkan dalam hal: yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia; yang terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan; atau yang terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Sementara itu, masa kedaluwarsa atas piutang di bidang cukai tidak diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan cukai. Pengakuan utang cukai harus dibuktikan dengan keputusan dirjen bea dan cukai mengenai persetujuan pengangsuran utang cukai.

Penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai juga bisa dilakukan apabila piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan standar akuntansi pemerintahan. Terdapat sejumlah ketentuan perihal penghapusbukuan tersebut.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Pertama, hak penagihannya sudah kedaluwarsa. Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; pailit; dan/atau tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal telah bubar atau likuidasi; pailit; dan/atau tidak dapat ditemukan. Keempat, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Di sisi lain, penghapustagihan piutang kepabeanan dan cukai dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, dilakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) atas kegiatan penghapusan piutang yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Monev dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Monev ini dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh DJBC.

Pada saat perdirjen ini mulai berlaku, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER 42/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 28 Maret 2024]," bunyi Pasal 20 PER-4/BC/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?