CUKAI PLASTIK

DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha & Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 17:22 WIB
DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha & Masyarakat

Ilustrasi.

DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha dan Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyatakan pengenaan cukai plastik akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan kalangan pengusaha lantaran hasil pungutan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pungutan terhadap kantong plastik selama ini tidak pasti. Ada kabupaten yang memungut, namun ada juga yang membebaskan.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

“Jika melalui mekanisme cukai, akan lebih memberikan kepastian. Selain itu, uang yang terkumpul juga otomatis masuk APBN dan penggunaannya bisa diketahui publik,” katanya di Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Meski begitu, Nirwala belum mengetahui apakah ketentuan cukai plastik yang berlaku akan langsung membatalkan peraturan daerah soal pungutan objek tersebut. Namun yang pasti, rencana tersebut akan disosialisasikan dengan para stakeholder.

Nirwala juga memastikan pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki efek buruk. Untuk itu, kebijakan cukai juga diarahkan untuk tidak mematikan industri kantong plastik yang telah ada saat ini.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Peluang Terbuka Lebar
Sementara itu, kantong plastic dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menjadi barang kena cukai baru jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan ketimbang komoditas lain seperti minuman berpemanis atau emisi karbon.

Nirwala memastikan tarif cukai untuk kantong plastik tak akan terlalu mahal. Menurutnya, tarif cukai kantong plastik tetap mendekati nilai yang selama ini dipatok beberapa toko ritel, yakni Rp200 per lembar.

Sejak 2018, pemerintah sudah rutin memasukkan target penerimaan perpajakan dari cukai kantong plastik. Pada APBN 2020 memuat target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp100 miliar.

Pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR. Jika disetujui, pemerintah ke depannya tak perlu lagi meminta persetujuan DPR untuk menambah atau mengurangi barang kena cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?