PENEGAKAN HUKUM

DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 09:30 WIB
DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Paparan Dirjen Bea Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi sebesar 3% sepanjang 2021 lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren peredaran rokok ilegal telah menunjukkan penurunan dalam setahun terakhir. Padahal, angka peredaran rokok ilegal sempat melonjak pada 2020 hingga mencapai 4,8%.

"Pada 2021, perkiraan kami sekitar 3%, tapi ini masih angka yang tentunya harus divalidasi oleh UGM yang melakukan survei ini setiap tahun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Askolani mengatakan pemerintah melalui DJBC telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal.

Dia menjelaskan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal menjadi yang terbesar, yakni mencapai 64,43% dari pengawasan yang dilakukan DJBC pada 2021. Sementara sisanya, pengawasan terhadap barang-barang seperti minuman mengandung etil alkohol ilegal, impor tekstil ilegal, serta penyelundupan psikotropika.

Khusus pada rokok ilegal, peredarannya sempat mencapai 12,1% pada 2016. Angka itu perlahan diturunkan hingga hanya 3,0% pada 2019.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan peredaran rokok ilegal kembali naik hingga sebesar 4,8% pada 2020.

"Dari pengawasan barang kena cukai, dari hasil tembakau ini di 2019 turun, [tapi] 2020 tendensinya naik 4,8%," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan berupaya menurunkan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. Dia menilai kenaikan peredaran rokok ilegal pada 2020 utamanya akibat naiknya tarif cukai yang tinggi.

Menurutnya, kenaikan cukai pada produk hasil tembakau yang tinggi bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya