PENATAAN LOGISTIK NASIONAL

DJBC dan BP Batam Teken Kerja Sama Pertukaran Data Perizinan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 11:15 WIB
DJBC dan BP Batam Teken Kerja Sama Pertukaran Data Perizinan

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto:beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan saling bertukar data perizinan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan data perizinan itu menyangkut pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas. Nanti, realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean bakal langsung tercatat.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi antara dua instansi dalam penyusunan kebijakan untuk mendukung efektivitas, pelayanan, pengawasan di Kawasan Bebas Batam," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Heru menuturkan penandatanganan kerja sama antara DJBC dan BP Batam merupakan bagian dari implementasi Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Logistik Nasional. Jika kinerja logistik membaik, investasi dan daya saing ekonomi nasional juga meningkat.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Dirjen Bea Cukai dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Perjanjian itu berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis antara DJBC dan BP Batam.

Selain pertukaran data, perjanjian juga mengatur pengembangan kompetensi sumber daya manusia berupa pelatihan, penelitian, seminar, dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama tersebut.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

"Pada kesempatan ini juga dilakukan kolaborasi layanan data tentang perizinan pembongkaran, pemuatan, dan/atau penimbunan barang di luar kawasan pabean seperti ship to ship, dan floating storage unit di Kawasan Bebas," ujar Heru.

Dia berharap penandatangan kerja sama itu dapat kembali menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Menurutnya, investasi itu sangat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?