INFORMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Februari 2018 | 09.04 WIB
Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya kewenangan baru untuk bisa mengintip data nasabah perbankan di Indonesia. Melalui Perdirjen No.04/PJ/2018 tentang cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis menjadi panduan teknis terbaru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya tidak sembarang petugas pajak yang bisa mengakses data nasabah. Hanya beberapa orang dengan jabatan setingkat direktur yang bisa mengakses data tersebut.

"Tidak semuanya bisa melihat. Ada beberapa saja yang bisa. Jadi aman, semua data dibawa ke pusat dulu. Di pusat yang ambil Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Pajak," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Data nasabah yang rencananya akan mulai disetor pada April dan September 2018 ini akan dikumpulkan secara terpusat di Jakarta. Selain hanya pejabat tertentu yang punya akses, dari sisi keamanan juga menjadi perhatian serius otoritas pajak.

Ruang server data yang super ketat pengamananya hingga file data yang dienkripsi menjadi jaminan data tidak akan bocor. Selain itu, saat akses data tidak bisa dilakukan dengan mekanisme konvensional seperti halnya menggunakan flash disk.

"Keamanan data, kita mengikuti standar Global Forum, berdasarkan PMK Nomor 70, filenya dienkripsi, kami menjamin keamanan data secara IT. Ke depannya Komputer di setiap kantor pajak sudah termonitor, jadi ketahuan siapa mengakses data apa. Bahkan flashdisk tidak bisa dicolokin lagi ke komputer untuk transfer data," papar Hestu.

Sebagai benteng terakhir, ia menyampaikan ada sanksi pidana yang menanti bila ada oknum petugas pajak yang membocorkan data nasabah. Sanksi tersebut tertuang dalam UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berada di Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 41.

"Jika ada pegawai kami yang membocorkan, bakal ada sanksi pidana penjara minimal 2 tahun atau denda sebesar Rp50 juta sekaligus pemecatan," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.