PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Sosialisasi PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 08:55 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Sosialisasi PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) akan mulai berlaku pada 1 Juli nanti. Sejumlah skema sosialisasi disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar UMKM tertarik memanfaatkan fasilitas tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemangkasan tarif dari 1% menjadi 0,5% akan meningkatkan pembayaran pajak dari sektor usaha ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan melibatkan banyak pihak agar semakin banyak UMKM masuk dalam skema PPh Final.

"Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Lebih lanjut, Hestu menjabarkan tanpa penurunan tarif tiap tahunnya ada peningkatan jumlah wajib pajak baru dari sektor UMKM. Melalui pemangkasan tarif yang diatur dalam PP No.23/2018 diharapkan jumlah wajib pajak baru akan semakin meningkat.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah wajib pajak UMKM yang membayar PPh final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp428 miliar.

Angka ini kembali naik pada 2014 dengan 532 ribu wajib pajak UMKM membayar pajak sebesar Rp2,2 triliun. Pada 2015, wajib paajak UMKM yang membayar pajak naik sebanyak 780 ribu yang setorannya sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

"Untuk tahun 2017, jumlah pembayar UMKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp5,8 triliun. Meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta wajib pajak senilai Rp 4,3 triliun,” jelasnya.

Menurut Hestu, dengan tarif yang turun ini, diharapkan pengusaha mikro (UMKM) juga lebih tertarik untuk membayar pajak. Sebab, selama ini pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah PTKP.

“Kami dorong pula yang mikro (di bawah PTKP) kalau mau bayar 0,5% juga. Kalau mau bayar silakan, kami tidak memaksa, tetapi kalau di atas PTKP sudah harus bayar,” terang Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT