Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat peran penyedia jasa aplikasi perpajakan atau application service provider (ASP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Dia mengatakan ASP akan memiliki peran makin besar.
“Kita mau perbanyak peran ASP dalam layanan DJP mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor itu bisa di-provide oleh ASP. Makanya, ASP ini akan jadi gede,” katanya.
Selama ini, ASP dikenal bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing. e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.
Saat ditanya apakah akan terus menambah jumlah perusahaan yang bisa menjadi ASP, Iwan mengaku akan cenderung mengoptimalkan peran dalam tidak begitu banyak perusahaan. Dia cenderung memilih untuk membatasi hingga 15 perusahaan tapi bisa berkembang pesat.
“Sekarang sudah setop dulu. Jadi, yang sudah masuk saja yang kita assess. Nanti, kalau menurut kita butuh lagi, baru dibuka,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari laman resmi DJP, jumlah ASP saat ini ada 9 perusahaan. Kesembilan perusahaan itu adalah PT Achilles Advanced Systems (www.online-pajak.com), PT Mitra Pajakku (www.pajakku.com), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (efiling.bri.co.id).
Selanjutnya, PT Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id), PT Prima Wahana Caraka, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (aspbni.bni.co.id), PT Jurnal Consulting Indonesia (klikpajak.id), PT Nebula Surya Corpora, dan PT Hexa Sarana Intermedia.
“Ada beberapa bank yang sudah jadi ASP. Dengan ASP, harapan kita, layanan dengan user experience wajib pajak makin naik. Orang melapor sudah bisa otomatis,” imbuh Iwan.
Bahasan mengenai ASP, pemanfaatan teknologi, dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke 41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)