Penyanyi Didi Kempot.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng penyanyi campur sari Didi Kempot dalam kampanye anti-rokok illegal berupa video layanan masyarakat yang diunggah di akun media sosial.
Dalam video anti-rokok ilegal itu, Didi mengganti lirik pada lagu Sekonyong-konyong Koder ciptaannya dengan narasi tentang cukai rokok. Lagu itu lantas Didi beri judul Gempur Rokok Ilegal.
Lewat lagu itulah, Didi menyampaikan beberapa ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang polos, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak menuliskan nama produsennya secara jelas.
"Ayo gempur, gempur rokok ilegal. Pita cukainya palsu, susah dikenal. Pita cukainya ngarang, kurang jelas dipandang. Beda dengan pita cukai aslinya," demikian kutipan lirik Gempur Rokok yang dinyanyikan Didi, dikutip Rabu (29/01/2020).
Jika terpasang pita cukai pun, menurut Didi, biasanya pita itu tak sesuai dengan isi kemasan. Misalnya, rokok jenis filter, tetapi dipasang pita untuk rokok kretek. Selain itu, pita pada bungkus rokok ilegal juga biasanya sudah terlihat kusut.
Didi menyebut, praktik rokok ilegal bisa merugikan negara, karena pendapatan dari cukai rokok tak berjalan maksimal.
Dia juga mengkritik perusahaan nakal produsen rokok ilegal yang tidak jujur, demi mendapat banyak keuntungan.
"Perusahaannya ngawur, pengen kaya kok enggak jujur."
Selain menampilkan Didi, video itu memuat cerita tentang sekelompok warga yang sedang mengonsumsi rokok ilegal di depan warung. Kemudian, datang seorang warga lainnya yang memberi tahu larangan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai.
Video layanan masyarakat Gempur Rokok Ilegal berdurasi hampir 2 menit 30 detik. Video tersebut diunggah sejak Selasa (28/01/2020), dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari seribu kali. (rig)