BARANG KENA CUKAI

Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:54 WIB
Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Penyanyi Didi Kempot.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng penyanyi campur sari Didi Kempot dalam kampanye anti-rokok illegal berupa video layanan masyarakat yang diunggah di akun media sosial.

Dalam video anti-rokok ilegal itu, Didi mengganti lirik pada lagu Sekonyong-konyong Koder ciptaannya dengan narasi tentang cukai rokok. Lagu itu lantas Didi beri judul Gempur Rokok Ilegal.

Lewat lagu itulah, Didi menyampaikan beberapa ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang polos, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak menuliskan nama produsennya secara jelas.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Ayo gempur, gempur rokok ilegal. Pita cukainya palsu, susah dikenal. Pita cukainya ngarang, kurang jelas dipandang. Beda dengan pita cukai aslinya," demikian kutipan lirik Gempur Rokok yang dinyanyikan Didi, dikutip Rabu (29/01/2020).

Jika terpasang pita cukai pun, menurut Didi, biasanya pita itu tak sesuai dengan isi kemasan. Misalnya, rokok jenis filter, tetapi dipasang pita untuk rokok kretek. Selain itu, pita pada bungkus rokok ilegal juga biasanya sudah terlihat kusut.

Didi menyebut, praktik rokok ilegal bisa merugikan negara, karena pendapatan dari cukai rokok tak berjalan maksimal.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dia juga mengkritik perusahaan nakal produsen rokok ilegal yang tidak jujur, demi mendapat banyak keuntungan.

"Perusahaannya ngawur, pengen kaya kok enggak jujur."

Selain menampilkan Didi, video itu memuat cerita tentang sekelompok warga yang sedang mengonsumsi rokok ilegal di depan warung. Kemudian, datang seorang warga lainnya yang memberi tahu larangan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai.

Video layanan masyarakat Gempur Rokok Ilegal berdurasi hampir 2 menit 30 detik. Video tersebut diunggah sejak Selasa (28/01/2020), dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari seribu kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara