HUNGARIA

Ditekan Komisi Eropa, Pajak Iklan Naik Jadi 7,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 15:40 WIB
Ditekan Komisi Eropa, Pajak Iklan Naik Jadi 7,5%

BUDAPEST, DDTCNews – Parlemen Hungaria menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kenaikan tarif pajak iklan dari 5,3% menjadi 7,5%. Peningkatan tersebut dilatarbelakangi oleh keberatan yang dilayangkan Komisi Eropa karena rendahnya tarif pajak iklan yang ditetapkan oleh Hungaria.

Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa setiap keuntungan perusahaan di bawah ambang batas HUF100 juta atau setara Rp4,7 miliar akan dikenakan pajak baru dengan tarif 7,5%. Tarif baru ini akan mulai berlaku efektif 1 Juli 2017.

“RUU baru ini sudah disesuaiakan dengan peraturan Uni Eropa (UE). Tidak ada pengecualian khusus atau interpretasi tersembunyi dari RUU baru ini yang dapat melanggar ketentuan UE,” ungkap pernyataan Parlemen, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Menanggapi rencana tersebut, Grup RTL yang merupakan salah satu perusahaan media asing terbesar berbasis di Luksemburg dan mengoperasikan dua saluran televisi komersial dan enam saluran kabel di Hungaria menentang rencana tersebut.

Grup RTL mengirimkan surat resmi yang berisi mengenai keluhan atas dampak yang akan diterimanya kepada Komisi Eropa mengenai tarif pajak baru atas iklan media.

RTL berpendapat pajak tersebut hanya bertujuan untuk menarik penerimaan pajak hingga 80% atau HUF4,5 miliar atau Rp215 miliar dari kelompok media independen yang memiliki pangsa pasar sekitar 13,5%.

Keluhan tersebut dikirimkan kepada Komisi Perpajakan Eropa, Algirdas Šemeta. Seperti dilansir dalam bna.com, jika pihak Komisi Perpajakan Eropa menerima permohonan tersebut, maka akan diteruskan dan dibahas lebih lanjut ke tingkat pengadilan Eropa di Strasbourg. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir