Ilustrasi.
PARIAMAN, DDTCNews – Pemkot Pariaman, Sumatera Barat mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (16/5/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan ditetapkan 10%.
Namun, khusus jasa hiburan pada karaoke dan mandi uap/spa dikenakan tarif 40%. Sementara itu, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan migas, sebesar 3% dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) dikenai 10%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh,tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Secara umum, ketentuan dalam Perda Kota Pariaman 1/2024 berlaku mulai 4 januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)