KOTA PEKANBARU

Dispenda Gandeng BPKP Susun Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 13:25 WIB
Dispenda Gandeng BPKP Susun Aturan Baru wikimapia.org

PEKANBARU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk membahas tata cara pemungutan pajak.

Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman membenarkan adanya konsultasi Dispenda Pekanbaru ke BPKP. Hal ini dilakukan supaya tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari akibat aturan-aturan penarikan pajak yang berlaku.

“Ya, tadi kami melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Riau, disitu ada beberapa pokok pembahasan yang kami pertanyakan. Pertama tentang prosedur (SOP) penarikan pajak, berapa estimasi pendapatan pajak di kota Pekanbaru, dan hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak," jelas Yuliasman.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Yuliasman juga menjelaskan soal masih banyaknya kebocoran dalam penerimaan pajak daerah di kota Pekanbaru. Hal ini mungkin terjadi karena ada pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyelewengkan penerimaan dalam proses penarikan pajak.

Masih menurut Yuliasman, kesempatan itu kadang digunakan oleh kalangan pengusaha yang memang tidak memiliki etikat baik untuk membayar pajaknya. Selain itu, seperti dikutip riauterkini.com, kalangan internal Dispenda juga dicurigai ikut menggunakan kesempatan ini.

Dispenda berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang bermain-main dengan pajak. Tindakan tersebut dapat berupa sanksi maupun teguran. Tindakan tegas juga akan diberikan bagi kalangan internal Dispenda berupa pemutusan hubungan kerja.

"Tidak cukup sampai disitu, jika perlu, Dispenda juga berencana akan memublikasikan nama-nama perusahaan yang tidak patuh membayar pajak maupun yang berusaha memanfaatkan kesempatan untuk menyelewengkan pajak," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru