KOTA PEKANBARU

Dispenda Gandeng BPKP Susun Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 13:25 WIB
Dispenda Gandeng BPKP Susun Aturan Baru wikimapia.org

PEKANBARU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk membahas tata cara pemungutan pajak.

Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman membenarkan adanya konsultasi Dispenda Pekanbaru ke BPKP. Hal ini dilakukan supaya tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari akibat aturan-aturan penarikan pajak yang berlaku.

“Ya, tadi kami melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Riau, disitu ada beberapa pokok pembahasan yang kami pertanyakan. Pertama tentang prosedur (SOP) penarikan pajak, berapa estimasi pendapatan pajak di kota Pekanbaru, dan hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak," jelas Yuliasman.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Yuliasman juga menjelaskan soal masih banyaknya kebocoran dalam penerimaan pajak daerah di kota Pekanbaru. Hal ini mungkin terjadi karena ada pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyelewengkan penerimaan dalam proses penarikan pajak.

Masih menurut Yuliasman, kesempatan itu kadang digunakan oleh kalangan pengusaha yang memang tidak memiliki etikat baik untuk membayar pajaknya. Selain itu, seperti dikutip riauterkini.com, kalangan internal Dispenda juga dicurigai ikut menggunakan kesempatan ini.

Dispenda berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang bermain-main dengan pajak. Tindakan tersebut dapat berupa sanksi maupun teguran. Tindakan tegas juga akan diberikan bagi kalangan internal Dispenda berupa pemutusan hubungan kerja.

"Tidak cukup sampai disitu, jika perlu, Dispenda juga berencana akan memublikasikan nama-nama perusahaan yang tidak patuh membayar pajak maupun yang berusaha memanfaatkan kesempatan untuk menyelewengkan pajak," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara