Berfoto bersama di sela-sela kunjungan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ke Menara DDTC, Rabu (20/11/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menyambangi Menara DDTC pada sore ini, Rabu (20/11/2019).
Kunjungan yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dimaksudkan untuk melakukan audiensi dengan Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam kesempatan tersebut Herman memperkenalkan Perkoppi sebagai wadah baru konsultan pajak di Tanah Air.
"Perkoppi merupakan kumpulan dari praktisi konsultan pajak profesional yang tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfokus pada peningkatan kompetensi para anggota, Perkoppi ikut berperan mengembangkan profesi konsultan pajak di Indonesia," ungkap Herman.
Perkumpulan ini menjaga kompetensi para anggota dengan menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menyusun dan menetapkan kode etik dan standar pengendalian mutu (standar profesi), serta menegakkan kedisplinan anggota.
Adapun tujuan dibentuknya Perkoppi adalah pertama, menyatukan serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia. Kedua, mewujudkan praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat.
Ketiga, ikut serta mengawal dan berkontribusi secara nyata dalam menjalankan program pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan. Keempat, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.
Dengan tujuan tersebut, Perkoppi mempunyai dua visi. Pertama, menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan profesional sehingga dapat bersaing di era globalisasi. Kedua, menyelaraskan tujuan di antara semua anggota, pengurus, dan karyawan Perkoppi.
Visi itu dihidupi dengan beberapa misi. Pertama, mewujudkan pelayanan/kinerja organisasi secara maksimal, modern, dan bertanggung jawab. Kedua, mewujudkan partisipasi anggota dalam mengembangkan organisasi.
Ketiga, mewujudkan Perkoppi sebagai organisasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Keempat, meningkatkan kualitas profesional berupa meningkatkan PPL, mempererat dan menjalin kerja sama dengan stakeholders seperti Ditjen Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hmpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Managing Partner DDTC memberikan beberapa masukan terkait dengan profesi konsultan pajak di Indonesia. Memasuki era digitalisasi, konsultan pajak harus bisa berkontribusi dalam mewujudkan kepatuhan pajak kooperatif antara DJP dan wajib pajak. (kaw)