KONSULTAN PAJAK

Diskusi Soal Peran Konsultan Pajak, Perkoppi Sambangi Menara DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:15 WIB
Diskusi Soal Peran Konsultan Pajak, Perkoppi Sambangi Menara DDTC

Berfoto bersama di sela-sela kunjungan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ke Menara DDTC, Rabu (20/11/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menyambangi Menara DDTC pada sore ini, Rabu (20/11/2019).

Kunjungan yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dimaksudkan untuk melakukan audiensi dengan Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam kesempatan tersebut Herman memperkenalkan Perkoppi sebagai wadah baru konsultan pajak di Tanah Air.

"Perkoppi merupakan kumpulan dari praktisi konsultan pajak profesional yang tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfokus pada peningkatan kompetensi para anggota, Perkoppi ikut berperan mengembangkan profesi konsultan pajak di Indonesia," ungkap Herman.

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Perkumpulan ini menjaga kompetensi para anggota dengan menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menyusun dan menetapkan kode etik dan standar pengendalian mutu (standar profesi), serta menegakkan kedisplinan anggota.

Adapun tujuan dibentuknya Perkoppi adalah pertama, menyatukan serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia. Kedua, mewujudkan praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat.

Ketiga, ikut serta mengawal dan berkontribusi secara nyata dalam menjalankan program pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan. Keempat, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Dengan tujuan tersebut, Perkoppi mempunyai dua visi. Pertama, menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan profesional sehingga dapat bersaing di era globalisasi. Kedua, menyelaraskan tujuan di antara semua anggota, pengurus, dan karyawan Perkoppi.

Visi itu dihidupi dengan beberapa misi. Pertama, mewujudkan pelayanan/kinerja organisasi secara maksimal, modern, dan bertanggung jawab. Kedua, mewujudkan partisipasi anggota dalam mengembangkan organisasi.

Ketiga, mewujudkan Perkoppi sebagai organisasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Keempat, meningkatkan kualitas profesional berupa meningkatkan PPL, mempererat dan menjalin kerja sama dengan stakeholders seperti Ditjen Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hmpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Managing Partner DDTC memberikan beberapa masukan terkait dengan profesi konsultan pajak di Indonesia. Memasuki era digitalisasi, konsultan pajak harus bisa berkontribusi dalam mewujudkan kepatuhan pajak kooperatif antara DJP dan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023