BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak: UU KUP Penyebab Piutang Selalu Naik

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 September 2018 | 09.20 WIB
Dirjen Pajak: UU KUP Penyebab Piutang Selalu Naik

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (10/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat nilai piutang pajak belum tertagih terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menuntut perhatian serius dari otoritas pajak untuk melakukan penagihan.

Kabar selanjutnya masih dari otoritas pajak yang akan menerapkan pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) pada September ini, sesuai jadwal.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mencatat implementasi AEoI akan memberi dampak positif pada penerimaan pajak penghasilan (PPh). Otoritas pajak memprediksi penerimaan PPh pada masa mendatang akan meningkat akibat berjalannya AEoI.

Berikut ringkasannya:

  • Piutang Pajak Belum Tertagih Rp106 Triliun:

Piutang pajak semester I 2018 yang belum tertagih mencapai Rp106,7 triliun atau naik Rp19,7 triliun dibanding per Desember 2017 sebesar Rp87 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan naiknya piutang pajak merupakan imbas dari perubahan mekanisme penagihan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurutnya surat pemeriksaan dari Ditjen Pajak tidak otomatis menjadi piutang sejak 2008. Jika disetujui oleh wajib pajak bisa menjadi utang, tapi jika tidak disetujui oleh wajib pajak maka bisa mengajukan keberatan hingga banding.

  • AEoI Mulai Diterapkan Akhir Bulan:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak sudah mendapat data-data keuangan wajib pajak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak belakangan ini. Data tersebut akan diakumulasikan untuk kemudian dilakukan pertukaran pada akhir September 2018. Data dari setiap negara akan disimpulkan dan ditukan dengan sistem Common Transmission System (CTS) bersama 52 negara yang menjadi peserta AeoI.

  • AEoI Berpotensi Tambah Setoran PPh Rp2 triliun:

Ditjen Pajak memprediksi implementasi AeoI mampu mendisiplinkan wajib pajak, khususnya pada sektor PPh pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi. Berdasarkan prediksinya, penerimaan pajak yang bisa diperoleh dari sektor ini mencapai Rp2,17 triliun.

  • 5 Data Utama dalam Terapkan AEoI:

Otoritas pajak memprediksi implementasi AEoI memberi keuntungan pada semua otoritas pajak yang menyelenggarakannya, karena bisa saling membantu dalam meminimalisir upaya manipulasi pertukaran data yang melibatkan 5 data. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hesto Yoga Saksama menjelaskan 5 data utama dalam menjalankan AeoI meliputi data pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga). Bunga simpanan ini menjadi kunci untuk melacak transaksi di setiap rekening.

  • Soal Impor CBU Motor ‘Gede’, Tarif Pajak RI Teringgi di Asia Tenggara:

Chief Executive Officer PT Maxindo Moto BMW Motorrad Indonesia Joe Frans menegaskan langkah pemerintah membatasi impor Completely Build Up (CBU) motor ‘gede’ tidak berdampak besar terhadap masalah defisit neraca transaksi berjalan. Menurutnya pembatasan impor CBU motor ‘gede’ justru membuat pemerintah kehilangan potensi pajak pasalnya tarif pajak di Indonesia terkait hal ini tercatat tertinggi di Asia Tenggara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.