VAT REFUND

Dirjen Pajak Sederhanakan Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:10 WIB
Dirjen Pajak Sederhanakan Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund

Ilustrasi logo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing.

“Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun berdasarkan beleid yang baru, PKP toko retail yang ingin berpartisipasi hanya perlu mendaftarkan diri secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Setelah melakukan pendaftaran, DJP akan menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP toko retail yang dapat dicetak melalui aplikasi yang sama. Hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan tata cara pendaftaran berdasarkan beleid terdahulu.

Sebelumnya, untuk mendaftarkan diri, PKP toko retail diharuskan mengajukan permohonan surat keputusan penunjukan dan PIN. Setelah permohonan diajukan PKP toko retail diharuskan menunggu paling lama 10 hari kerja guna mendapat keputusan maupun penolakan.

Baca Juga:
Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

Kemudian, setelah PIN dan surat keputusan itu terbit, kantor pelayanan pajak (KPP) harus mengirimkannya melalui pos maupun jasa ekspedisi kepada PKP toko retail. Selain itu, KPP harus memasukkan nomor bukti pengiriman melalui aplikasi.

Selanjutnya, PKP toko retail yang telah menerima PIN harus segera melakukan aktivasi. Pasalnya, masa berlaku PIN yang diberikan hanya 30 hari dan jika melewati batas waktu yang ditentukan maka PIN tersebut tidak berlaku.

Adapun beleid baru yang diteken pada 25 September 2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Perdirjen No. PER-28/PJ/2013 yang sebelumnya berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M