REFORMASI PERPAJAKAN

Dirjen Pajak Sebut Mutasi Pegawai Sebuah Keniscayaan di DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Juli 2022 | 18.32 WIB
Dirjen Pajak Sebut Mutasi Pegawai Sebuah Keniscayaan di DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan mutasi merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan reformasi tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga sumber daya manusia (SDM). Reformasi terkait dengan SDM dalam konteks penjagaan struktur kepegawaian yang ada di DJP.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip dari Siaran Pers No. SP-40/2022.

DJP menegaskan pola mutasi pegawai akan terus dikalibrasi. Hal ini dikarenakan pada masa mendatang, otoritas akan menjalankan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan sistem. SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem.

Suryo mengingatkan kepada para pegawai agar mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar, sehingga dapat merepresentasikan diri masing-masing. Hal tersebut berguna untuk penentu kebijakan terkait dengan pegawai ke depannya.

Pasalnya, tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokan dengan kompetensi masing-masing pegawai. Seperti diketahui, SDM merupakan salah satu pilar dari reformasi perpajakan yang tengah dijalankan DJP.

Ada pula pilar organisasi. Struktur organisasi yang ideal (best fit) dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan, serta rentang kendali (span of control) yang memadai.

Kemudian, ada pilar teknologi informasi dan basis data. Sistem informasi yang reliable dan andal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan core business DJP.

Ada pula pilar proses bisnis. Proses bisnis yang sederhana untuk membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, serta mencakup seluruh pekerjaan DJP.

Kemudian, ada pilar peraturan perundang-undangan. Peraturan yang memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan penerimaan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.