PERPAJAKAN INDONESIA

Dirjen Pajak Beberkan Celah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Beberkan Celah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskus

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews

BOGOR, DDTCNews – Proses bisnis yang masih terpisah-pisah serta penggunaan sistem manual menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh fiskus.

Kedua poin tersebut menjadi penekanan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjelaskan masih adanya temuan fiskus yang terjerat kasus hukum. Oleh karena itu, menurutnya, integrase proses bisnis dalam satu sistem menjadi agenda perbaikan ke depan.

“Kalau sekarang sistemnya masih terpisah dan itu bahaya,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Robert menjabarkan untuk saat ini, sistem informasi DJP belum paripurna mengintegrasikan seluruh proses bisnis. Tercatat, sistem berbasis elektronik baru mengakomodir data NPWP, SPT, pembayaran dan tagihan pajak.

Sementara, proses bisnis terkait keberatan, pemeriksaan, dan penyidikan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem. Ketiga aspek inilah yang kemudian membuat fiskus tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

“Saat ini sistem belum kuat meng-handle proses pemeriksaan, penyidikan, dan keberatan. Makanya, kita bangun sistem pada 2019 dengan core tax sebagai poses reformasi administrasi,” jelas Robert.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Melalui peningkatan kemampuan sistem informasi ini, proses bisnis diharapkan dapat berpindah dari manual menjadi otomatisasi. Dengan demikian, akan ada standar yang jelas dalam menentukan derajat risiko wajib pajak berbasis data yang lengkap.

"Sehingga yang diperiksa itu ada standarnya dan tidak ada unsur subjektivitas,” katanya.

Seperti diketahui, pembaruan sistem administrasi dilakukan secara bertahap sejak tahun ini. Core tax rencananya akan siap pada 2021 dan digunakan penuh pada 2024 mendatang. Total anggaran untuk reformasi administrasi pajak ini menelan biaya senilai Rp3,1 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M