JASA TITIPAN

Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 16:57 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penertiban terhadap praktik jasa titipan atau jastip yang menjamur di media sosial yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan petugas kepabeanan hingga akhir September 2019.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terkini dilakukan terhadap 14 orang pelaku jastip dari akun instagram @titipdongkak. Penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai pada Rabu 25/9/2019 itu menjadi penindakan ke-422 untuk pelaku jastip hingga akhir September 2019.

"Modus mereka itu menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor dengan seolah-olah membawa barang untuk keperluan pribadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Lebih lanjut Heru menjabarkan barang bawaan dari ke-14 penumpang tersebut ditahan kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Otoritas kepabeanan menilai praktik jastip tersebut memanfaatkan celah aturan PMK No. 203/2017 perihal ketentuan ekspor dan impor barang penumpang yang sebesar US$500 dolar.

Adapun barang yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai dari penindakan tersebut antara lain tas, sepatu, IPhone 11, kosmetik, pakaian dan perhiasan. Daftar barang tersebut ditahan sampai pemilik barang melunasi kewajiban perpajakannya.

Secara umum, Heru menjabarkan kewajiban yang harus dibayar pelaku usaha jastip antara lain tarif bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10%.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Pelaku jastip kami minta untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PINK) dan membayar kewajiban perpajakannya," imbuhnya.

Heru menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai ini sebagai upaya memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Bila tujuan jastip adalah untuk komersial, maka wajib hukumnya melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku.

"Penindakan Bea Cukai ini semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menciptakan kesetaraan atau level of playing field antara pelaku usaha," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara