IMPLEMENTASI AEOI

Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:35 WIB
Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku siap mengaku siap mengimplementasikan automatic exchange of information secara penuh, baik domestik maupun internasional, pada September 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan instansinya siap untuk menangani pertukaran data keuangan untuk keperluan perpajakan secara otomatis antarotoritas. Kesiapan itu baik dari infrastruktur maupun sistem di dalamnya.

“[Automatic exchange of information/ AEoI] sudah siap, tinggal terima data saja. Kan melalui sistemnya OJK ([Otoritas Jasa Keuangan],” katanya, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Meskipun internal Ditjen Pajak (DJP) sudah siap, Robert mengaku masih ada sedikit permasalahan. Pasalnya, ada lembaga jasa keuangan (LJK) domestik yang belum memberikan data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar.

Seperti diketahui, data nasabah yang dilaporkan dalam skema AEoI yakni rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Peraturan menjadi tindak lanjut penerbitan Undang Undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hingga saat ini, kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 146 negara di dunia.

“Ada beberapa LJK yang belum kasih konfirmasi, kelihatannya [LJK yang tidak lapor data nasabah] tidak punya data yang mau di-share, dan tidak harus. Jadi tidak perlu dilaporkan saat ini,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M