MALAYSIA

Diminta Terapkan Lagi GST, Ini Respons Perdana Menteri Malaysia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:21 WIB
Diminta Terapkan Lagi GST, Ini Respons Perdana Menteri Malaysia

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: bbc)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menegaskan tidak memiliki alasan untuk memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) yang sudah diganti dengan sales and services taxes (SST).

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan perubahan yang sering dilakukan pada sistem perpajakan akan berdampak buruk pada kepercayaan investor dan citra negara. Hal ini pada gilirannya akan memiliki efek negatif bagi perekonomian.

“Pemerintah saat ini justru sedang dalam proses meningkatkan sistem SST,” katanya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar 20 miliar ringgit pada tahun ini di bawah sistem SST, menurutnya, merupakan hal yang wajar untuk pajak baru. Seperti diketahui, kekurangan itu hampir setengah dari pengumpulan tahunan GST senilai 44 miliar ringgit.

Dia menegaskan kekurangan yang akan terjadi bukan karena kesalahan dalam implementasi SST. Ketika pajak baru diterapkan, pengumpulan dari pajak itu akan mengalami beberapa kekurangan di fase-fase awal.

“Ini karena penyesuaian yang perlu dilakukan. Saya yakin di tahun-tahun mendatang, pengumpulan penerimaan dari SST akan lebih tinggi dari GST,” imbuh Mahathir.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Lebih lanjut, dia mengatakan GST tidak dapat diperkenalkan kembali karena membebani masyarakat dan pembayar pajak. Beban itu terutama karena keterlambatan pengembalian uang untuk kredit pajak masukan GST.

“Sebagai perbandingan, SST telah diterapkan selama bertahun-tahun [sebelum GST diperkenalkan pada 2015] dan tidak pernah ada masalah. Itu sebabnya kami memutuskan untuk kembali ke SST,” katanya, seperti dilansir malaysia-chronicle.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah